12 Hak Anak Berdasarkan Uu Ri No.23 Perihal Derma Anak

Maraknya kasus dikriminasi, eskploitasi terhadap Anak ibarat yang kita lihat informasinya di banyak sekali media baik online maupun media offline, menciptakan kita para orang renta merasa murung dan miris melihat perlakuan-perlakuan yang tidak pantas dan cenderung melecehkan Anak-anak.

Anak merupakan anugerah dan amanah yang di berikan Tuhan, biar kita sebagai orang renta bisa menjaga dan merawatnya sampai tumbuh menjadi remaja dengan penuh kasih sayang, dan ini merupakan bentuk tanggung jawab adab yang harus kita tunaikan dengan sebaik-baiknya.

Negara kita pun menjamin hak-hak dari Anda yang di tuangkan dalam bentuk UU Republik Indonesia Nomor 23 wacana Perlindungan Anak, dan bila kita melanggar dan mengabaikan hak-kah anak ibarat yang telah di atur dalam UU Perlindugan Anak akan di berikan hukuman tegas dan tidak ringan.

Agar kita mengetahui benar hak-hak anak yang di jamin oleh negara, berikut ini definisi dan 12 hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 32 sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan anak dalam UU No.23 ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.

Sedangkan yang di maksud dengan proteksi anak ialah segala aktivitas untuk menjamin dan melindungi anak dan juga hak-haknya biar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi. baca juga : Kenali Lebih Dini Gejala Down Syndrome Pada Anak

Hak anak ialah bab dari hak asasi insan yang wajib di jamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Setiap Anak mempunyai hak :
  1. Dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Untuk beribadah berdasarkan agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orangtua.
  4. Untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh orangtuanya sendiri. Bila karena suatu alasannya ialah orang renta tidak sanggup menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
  6. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, anak yang mempunyai keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memperlihatkan isu sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, talenta dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. Mendapat proteksi dari perlakuan diskriminasi, eskploitasi baik ekonomi, maupun se**ual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
  10. Diasuh oleh orangtuanyan sendiri, kecuali bila ada alasan dan/atau aturan aturan yang sah memperlihatkan bahwa pemisahan itu ialah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  11. Mendapat proteksi dari penyalahgunaan dalam aktivitas politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam kejadian yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.
  12. Memperoleh proteksi dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan eksekusi yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai  dengan hukum, dan penangkapan, penahanan, atau tindak pdana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan eksekusi yang berlaku dan hanya sanggup dilakukan sebagai upaya terakhir.
Anak yang menderita cacat selain mempunyai hak-hak tersebut di atas mempunyai hak
  • Memperoleh pendidikan luar biasa.
  • Memperoleh rehabilitasi, tunjangan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat.

Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya,selain mendapat hak-hakt tersebut di atas mempunyai hak:
  • Mendapat perlakuan manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.
  • Memperoleh tunjangan aturan atau tunjangan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya aturan yang berlaku.
  • Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  • Berhak di rahasiakan bila menjadi korban atau sebagai pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum.
  • Mendapatkan tunjangan aturan atau tunjangan lainnya bila menjadi korban atau sebagai pelaku tindak pidana.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "12 Hak Anak Berdasarkan Uu Ri No.23 Perihal Derma Anak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel